RSS

Hak Wanita dalam Pekerjaan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Wanita diberikan keistimewaan hak-haknya atas pria disebabkan karena kaum wanita menjalani fungsi reproduksi yang tidak dimiliki oleh kaum pria. Haid, Hamil, melahirkan dan menyusui merupakan kodrat kaum wanita yang sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu diperlukan perlindungan khusus kepada wanita agar produktivitas di tempat kerja dan di rumah selalu terjaga. Salah satunya adalah perlindungan terhadap hak wanita dalam pekerjaan. Karena dewasa ini, kenbanyakan wanita memiliki peran ganda, yaitu mengurus rumah tangga dan bekerja. Kebanyakan dari mereka yang bekerja tidak mengetahui perlindungan khusus dari pemerintah yang diberikan pada kaum wanita yang bekerja. Pada makalah ini, kami akan membahas tentang bagaimana hukum melindungi hak-hak wanita dalam pekerjaan.

1.2  Rumusan Masalah

·                   Apa pengertian wanita?
·      Apa saja faktor yang mempengaruhi wanita untuk bekerja?
·      Apa dampak positif dan negatif jika wanita bekerja?
·      Bagaimanakah hukum mengatur hak wanita dalam pekerjaan?
·      Apa saja penyimpangan terhadap hak wanita dalam pekerjaan?
·      Apakah sanksi yang diberikan kepada pengusaha atas pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah berlaku?
·      Apa contoh kasus penyimpangan hak wanita dalam bekerja?
·                   Bagaimana dilema wanita pekerja dalam analisa gender?

1.3  Tujuan

·      Mengetahui apa saja faktor yang mempengaruhi wanita untuk bekerja
·      Mengetahui  dampak positif dan negatif jika wanita bekerja
·      Mengetahui bagaimana hukum mengatur hak wanita dalam pekerjaan
·      Mengetahui  adakah penyimpangan terhadap hak wanita dalam pekerjaan
·      Mengetahui bagaimana sanksi hukum yang diberikan kepada pengusaha atas pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah berlaku
·      Mengetahui contoh kasus penyimpangan hak wanita dalam bekerja.
·       Mengetahu dilema wanita pekerja dalam analisa gender


























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Wanita
     Menurut definisi dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan, perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui. Sedangkan wanita adalah perempuan yang berusia dewasa. Sedangkan pengertian wanita karir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pihak wanita (gender) yang mempunyai pekerjaan atau jabatan, dimana diharapkan untuk berkembang pada periode yang akan datang.
Wanita karir adalah mereka yang memiliki aktivitas diluar kodratnya sebagai wanita, ibu rumah tangga atau lajang. Di luar rumah mereka menghabiskan waktu melakukan aktivitas lebih besar daripada waktu mereka di rumah. Jadi mereka benar-benar eksis sebagai wanita karir.
2.2 Faktor-faktor yang mempengaruhi wanita untuk bekerja
     Setiap hal yang dilakukan oleh manusia pasti memilki faktor yang mendasarinya, begitu juga wanita yang berkerja. Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi wanita untuk bekerja:
a.       Jumlah anggota rumah tangga
b.      Kondisi keluarga
c.       Upah tenaga kerja wanita dari sektor yang bersangkutan
d.      Jumlah anak
e.       Pendidikan
f.       Umur
g.      Total pendapatan rumah tangga
h.      Jumlah waktu luang

2.3 Dampak Positif dan Negatif Jika Wanita Bekerja
Dalam melakukan perannya sebagai wanita yang berkerja, pasti memiliki sisi positif dan negatif dalam prakteknya.
Dampak positif :
a.       Meningkatnya kesejahteraan ekonomi
b.      Ikut aktif dalam membangun dan mengurangi sifat ketergantungan pada pria
Dapak negatif :
o   Pengejaran karir wanita dapat mengecilkan arti keberadaan suami
o   Kemungkinan membawa efek negatif pada pembinaan anak
o   Pergaulan wanita-pria yang bukan mukrimnya
o   Wanita kerja merupakan saingan kerja bagi pria.

2.4 Hukum yang Mengatur Hak Wanita dalam Pekerjaan
Di Indonesia terdapat Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminas atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Perlindungan terhadap tenaga kerja wanita khususnya diatur dalam pasal 18, 76-84, 86.
Antara lain:
Adapun hak-hak tenaga kerja sesuai dengan pasal 18 undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut:
(1)   Seorang tenaga kerja perempuan berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
(2)   Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikat kompetensi kerja.
(3)   Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
(4)   Untuk melakukan sertifikat kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikat profesi yang independen.
(5)   Pembentukan badan nasional sertifikat profesi yang independen sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) diatur dengan pengaturan pemerintah.
Pasal 76
(1)     Pekerja wanita yang berusia dibawah 18 tahun berhak untuk tidak bekerja pada pukul 23.00 s.d 07.00
(2)     Pekerja wanita yang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kandungan maupun dirinya berhak untuk tidak bekerja bekerja pada pukul 23.00 s.d 07.00
(3)     Pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak :
a.     Mendapatkan makanan dan minuman bergizi
b.    Terjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja
c.     Tersedia angkutan antar jemput bagi yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d 05.00.
Pasal 81
Pekerja perempuan dalam masa haid, merasa sakit dan melapor pada pengusaha, TIDAK WAJIB bekerja pada hari 1 dan 2 pada waktu haid.
Pasal 82
(1)   Pekerja wanita berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan
(2)   Pekerja wanita  yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan
Pasal 83
Pekerja wanita yang anaknya masih menyusui berhak atas  kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja
Pasal 84
Setiap pekerja wanita yang menggunakan hak waktu istirahat sesuai pasal, 79, 80 dan 82 berhak mendapatkan upah penuh.
Pasal 86
Hak tenaga kerja perempuan mempunyai untuk :
(1) Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Disamping hak-hak tenaga kerja perempuan yang telah disebutkan di atas terdapat pula beberapa haknya seperti:
(1)   Meminta kepada pemimpin atau pengurus perusahaan tersebut agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan ditempat kerja/perusahaan yang bersangkutan
(2)   Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan diri yang diwajibkan tidak memenuhi persyaratan, kecuali dalam hal khusus ditetapkan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan, dan berhak mendapatkan jaminan keselamatan kerja, memberi upah kepada tenaga kerja, jaminan sosial tenaga kerja (jamkostek), dan lain sebagainya.
Selain undang-undang diatas pasal 11 ayat 1 mengatur tentang hak wanita dalam ketenagakerjaaan :
(1)   Hak untuk bekerja sebagai hak asasi manusia
(2)   Hak atas kesempatan kerja yang sama, termasuk kriteria seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai
(3)   Hak untuk memilih profesi dan pekerjaan, hak untuk kenaikan pangkat, jaminan kerja, dan semua tunjangan fasilitas kerja
(4)   Hak untuk memperoleh latihan kejuruan dan latihan ulang, termasuk masa kerja sebagai magang
(5)   Hak untuk latihan kejuruan lanjutan dan latihan ulang
(6)   Hak untuk menerima upah yang sama termasuk tunjangan-tunjangan, perlakuan yang sama untuk kerja yang sama nilainnya
(7)   Persamaan penilaian kualitas pekerjaan
(8)   Hak atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat, lanjut usia, serta lain-lain ketidakmampuan bekerja, hak atas cuti yang dibayar
(9)   Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk perlindungan terhadap fungsi reproduksi
Pasal 11 ayat 2
Mencegah deskriminasi terhadap wanita atas dasar perkawinan dan kehamilan dan menjamin hak efektif mereka untuk bekerja, negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk:
(1)   Melarang dengan dikenakan saksi,pemecatan atas dasar kehamilan atau cuti hamil, dan diskriminasi dalam pemberhentian atas dasar status perkawinan.
(2)   Cuti hamil dengan bayaran atau dengan tunjangan sosial yang sebanding tanpa kehilangan pekerjaan semula
(3)   Mendorong disediakannya pelayanan sosial yang perlu guna memungkinkan para orang tua menggabungkan kewajiban-kewajiban keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan dan partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dengan meningkatkan pembentukan dan pengembangan suatu jaringan tempat-tempat penitipan anak
(4)   Memberi perlindungan khusus kepada wanita selama kehamilan dalam jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya bagi mereka.

Pasal 14 ayat 1
Menentukan kewajiban memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh wanita didaerah pedesaan dan peranan yang diperankan wanita pedesaan dalam kelangsungan hidup keluarga dibidang ekonomi, termasuk pekerjaan pada sektor ekonomi yang tidak dinilai dengan uang

2.5  Penyimpangan Terhadap Hak Wanita dalam Bekerja
Pada praktek di lapangan, sering dijumpai beberapa penyimpangan yang terjadi, diantaranya:
Ø  Pekerja wanita yang merasakan sakit pada saat haid hanya diberikan kesempatan untuk beristirahat di poliklinik ataupun ruangan khusus pelayanan kesehatan perusahaan saja. Ada pula pekerja wanita yang dipaksa untuk memperlihatkan darah haid sebagai bukti untuk mendapatkan cuti haid. Sebagian lagi pengusaha tidak keberatan pekerja wanita cuti haid tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja.
Ø  Pekerja wanita tidak diijinkan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan tetapi diberikan ijin cuti melahirkan selama 3 bulan. Padahal cuti hamil diberikan untuk menjaga agar wanita hamil tidak membahayakan diri dan kandungannya selama bekerja. Ada juga sebagian pengusaha yang mengijinkan pekerja wanita cuti hamil dan melahirkan tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja. Bahkan banyak terdengar bahwa pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja wanita yang hamil ataupun melahirkan.
Ø  Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan tidak diberikan cuti dengan alasan menggugurkan dengan sengaja. Apabila pekerja tersebut tidak masuk kerja maka dianggap menjalani cuti tahunan.
Ø  Pekerja wanita tidak diberi kesempatan untuk menyusui. Andaipun diberikan kesempatan tetapi tidak diberikan tempat yang layak untuk menyusui.
Ø  Pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 tidak disediakan makanan bergizi dan angkutan antar jemput.

2.6    Sanksi yang Diberikan Atas Penyimpangan Terhadap Hak Wanita dalam Bekerja
Adapun sanksi hukum yang diberikan kepada pengusaha atas pelanggaran terhadap ketentuan diatas adalah:
Ø  Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Ø  Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2.7    Contoh Kasus Pelanggaran Hak Wanita dalam Bekerja
Buruh Jambu Bol Akan Duduki Pabrik
Jumat, 27 Mei 2011 | 04:00 WIB
KUDUS, KOMPAS - Sekitar 200 buruh Pabrik Rokok Jambu Bol berunjuk rasa di depan pabrik di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (26/5). Mereka bahkan mengancam menduduki pabrik selama sebulan jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak mereka.
Dalam aksinya, para buruh yang didominasi perempuan itu menutup pintu masuk pabrik. Mereka berorasi secara bergantian sembari membawa tiga spanduk besar bertuliskan, ”Tuntaskan hak-hak buruh Jambu Bol” dan ”Pemilik PR Jambu Bol harus segera penuhi janji”.
Paijah (40), buruh asal Desa Gondangwangi, mengaku sejak 2008 tidak mendapatkan hak-haknya sebagai buruh secara penuh, yakni tidak menerima premi dan uang tunggu. ”Kalau dihitung-hitung, saya berhak mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata ibu dua anak yang menganggur sejak tiga tahun lalu.
Pendamping buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Eny Mardiyanti, mengemukakan, aksi itu merupakan peringatan para buruh kepada pemilik PR Jambu Bol agar memenuhi janji. Melalui aksi ini, buruh meminta kejelasan waktu pembayaran dan jumlah uang yang bakal diterima masing-masing buruh.
”Kalau tidak ada tanggapan dari pemilik dan direksi, buruh akan menggelar aksi di depan pabrik selama sebulan. Dari hitung-hitungan buruh, pemenuhan hak yang harus dibayarkan kepada sekitar 3.000 buruh adalah Rp 35 miliar,” kata Eny.
Dalam jawabannya kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Pemilik PR Jambu Bol, Nawawi Rusydi, menyatakan tidak akan mengingkari tanggung jawab. Komitmen itu telah tertuang dalam nota kesepahaman dengan pemimpin unit kerja dan 3.804 karyawan, 12 Juni 2008. (HEN)
2.8 Dilema Wanita Pekerja Dalam Analisa Gender

Masyarakat Indonesia sedang mengalami perkembangan dari masyarakat
yang agraris kemasyarakatan industri. Dalam proses tersebut pengintegrasian
wanita dalam pembangunan, terutama wanita dari golongan ekonomi lemah, yang
berpenghasilan rendah perlu di galakkan, melalui peningkatan kemampuan dan
ketrampilan untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi produktif, dalam rangka
memperluas kesempatan kerja dan menciptakan usaha bagi diri sendiri. Hal ini
sangat perlu sebab wanita dari golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah,
umumnya melakukan peran ganda karena tuntutan kebutuhan untuk
mempertahankan kelangsunga hidup.
Wanita sebagai tenaga kerja ternyata memperoleh lapangan kerja yang lebih terbatas dari pria. Walaupun di negara maju
terdapat 70 persen wanita yang bekerja dilapangan kerja yang terorganisasi ternyata
hanya terkosentrasi pada 25 lapangan kerja, yang hanya dapat dimasuki oleh jumlah
sedikit wanita.
Jenis pekerjaan wanita sangat ditentukan oleh seks, sedangkan laki-laki tidak.
Pekerjaan wanita selalu dihubungkan dengan sektor domestik, jika ia bekerja maka
tidak jauh dari kepanjangan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga seperti: Bidan,
perawat, guru dan sekretaris yang lebih banyak memerlukan keahlian manual saja.
Jenis neo klasik tentang pembagian kerja seksual menerangkan bahwa, ada
perbedaan seksual yang mempengaruhi produktivitas dan keahlian tenaga kerja.

Teori tersebut menggunakan dua asumsi yaitu :
a) Pada kondisi persaingan pekerjaan akan memperoleh upah besar margina produk
yang dihasilkan
b) Keluarga akan mengalokasikan sumber daya (waktu dan uang/diantara para
anggota secara rasional yang mengakibatkan wanita memperoleb human kapital
yang lebih sedikit dari poda pria pendidikan, ketrampilan,kesempatan lain).
Keadaan tersebut akan menyebabkan wanita memperoleh penghasilan yang rendah.
Secara umum upah atau gaji yang diterima lebih rendah dari poda pria, di daerah
perkotaan dan pedesaan. Adanya perbedaan tingkat upah menurut Masri
Singarimbun belum ada keseimbangan antara
pendapatan dengan tenaga yang dikeluarkan oleh wanita pada umumnya bahwa
standard upah wanita dibawah kewajaran.

Secara umum terdapat faktor penentu tingkat upah yaitu :
1. Faktor Internal. Meliputi jam kerja dan lamanya bekerja.
2. Faktor Ekstemal. Meliputi jenis kelamin, tingkat pendidikan.
          Menurut analisis Gender, perbedaan tingkat upah antara pria dan wanita
disebabkan oleh peran ganda itu sendiri yang menimbulkan masalah ketidakadilan
dari peran dan perbedaan gender tersebut. Berbagai manivestasi ketidakadilan yang
ditimbulkan dengan adanya asumsi gender, seperti :
1.) Terjadinya Marganalisasi ( Pemikiran ekonomi terhadap kaum wanita)
Meskipun tidak setiap marginalisasi disebabkan oleh kertidakadilan gender
namun yang dipersoalkan oleh analisis gender adalah marganalisasi yang
disebabkan oleh perbedaan gender.
2) Terjadinya subordinasi pada salah satu jenis seks yang umumnya pada kaum
wanita. Bentuk dan mekanisme dari proses subordinasi tersebut dari waktu ke
waktu berbeda. Seperti anggapan bahwa wanita hanya mengandalkan
ketrampilan alami (sifat alamiah wanita : kepatuhan, kesetiaan, ketelitian dan
ketekunan serta tangan yang terampil, menyebabkan perempunn dilihat sebagai
pekerja yang kurang terampil, sehingga mendapatkan upah yang lebih rendah
dibanding pekerja lakii-laki yang dianggap berketerampilan atau berpendidikan.
3) Pe-lebelan negatif (strereotype) terhadap jenis kelamin tertentu, terutama
terhadap kaum perempuan. Dalam masyarakat banyak sekaJi stereotype yang
dilebelkan pada kaum perempuan dan berakibat membatasi, menyulitkan,
memiskinkan, dan merugikan kaum perempuan. Anggapan Patrilineal
menyatakan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama dalam keluarga,
sedangkan hanya sebagai pencari nafkah yang sifafnya skunder. Akibatnya dalam
pasar tenaga kerja perempuan berstatus sekunder.
4) Terjadinya kekerasan (violence) terhadap jenis kelamin tertentu. Umumnya
perempuan karena gender.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
          Dari data di atas dapat kami simpulkan sebagai berikut :
  • Pengertian perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui.
  • Faktor yang mempengaruhi wanita untuk bekerja, yaitu :
o   Jumlah anggota rumah tangga
o   Kondisi keluarga
o   Upah tenaga kerja wanita dari sektor yang bersangkutan
o   Jumlah anak
o   Pendidikan
o   Umur
o   Total pendapatan rumah tangga
o   Jumlah waktu luang
·         Dampak positif dan negatif wanita berkerja, yaitu :
o  Dampak positif : meningkatnya kesejahteraan ekonomi, ikut aktif dalam membangun dan mengurangi sifat ketergantungan pada pria.
o  Dampak negatif : pengejaran karir wanita dapat mengecilkan arti keberadaan suami, kemungkinan membawa efek negatif pada pembinaan anak, pergaulan wanita-pria yang bukan mukrimnya, wanita kerja merupakan saingan kerja bagi pria.
  • Hukum yang mengatur hak wanita dalam pekerjaan, yaitu :
    • UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pasal 18, pasal 76-84, dan pasal 86.
  • Bentuk penyimpangan terhadap hak wanita dalam bekerja, diantaranya :
    • Pekerja wanita yang sedang mengalami nyeri haid hanya diberikan kesempatan untuk beristirahat di poliklinik ataupun ruangan khusus pelayanan kesehatan perusahaan saja.
    • Pekerja wanita tidak diijinkan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan tetapi diberikan ijin cuti melahirkan selama 3 bulan.
    • Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan tidak diberikan cuti.
    • Pekerja wanita tidak diberi kesempatan untuk menyusui.
    • Pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 tidak disediakan makanan bergizi dan angkutan antar jemput.
  • Sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang melanggar hukum, antara lain :
    • Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
    • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
o  Wanita sebagai tenaga kerja ternyata memperoleh lapangan kerja yang lebih terbatas dari pria. Walaupun di negara maju
o  Jenis pekerjaan wanita sangat ditentukan oleh seks, sedangkan laki-laki tidak.
o  Pekerjaan wanita selalu dihubungkan dengan sektor domestik, jika ia bekerja maka
o  tidak jauh dari kepanjangan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga seperti: Bidan,
o  perawat, guru dan sekretaris yang lebih banyak memerlukan keahlian manual saja.
o  Jenis neo klasik tentang pembagian kerja seksual menerangkan bahwa, ada
o   perbedaan seksual yang mempengaruhi produktivitas dan keahlian tenaga kerja.

3.2 Saran
Banyak wanita yang bekerja, namun mereka tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak-hak yang dilindungi oleh pemerintah, sehingga mereka tidak menegetahui jika hak-hak nya ditentang oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja. Sebaiknya sebagai wanita karir, harus peduli terhadap kewajiban dan hak nya yang tidak sama seperti pria ketika bekerja, agar penyimpangan terhadap hak wanita tidak terjadi.
Begitu juga, instansi dan perusahaan tempat wanita bekerja, harus peka terhadap hak wanita dalam pekerjaan. Hak tersebut harus dijunjung dan dihargai.

DAFTAR PUSTAKA

Luhulima,Achie Sudiarti.2007.Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan: UU no 7 tahun 1984 penghesahan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.