BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Wanita
diberikan keistimewaan hak-haknya atas pria disebabkan karena kaum wanita
menjalani fungsi reproduksi yang tidak dimiliki oleh kaum pria. Haid, Hamil,
melahirkan dan menyusui merupakan kodrat kaum wanita yang sudah diberikan oleh
Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu diperlukan perlindungan khusus kepada wanita
agar produktivitas di tempat kerja dan di rumah selalu terjaga. Salah satunya
adalah perlindungan terhadap hak wanita dalam pekerjaan. Karena dewasa ini,
kenbanyakan wanita memiliki peran ganda, yaitu mengurus rumah tangga dan
bekerja. Kebanyakan dari mereka yang bekerja tidak mengetahui perlindungan
khusus dari pemerintah yang diberikan pada kaum wanita yang bekerja. Pada
makalah ini, kami akan membahas tentang bagaimana hukum melindungi hak-hak
wanita dalam pekerjaan.
1.2 Rumusan
Masalah
·
Apa pengertian wanita?
· Apa
saja faktor yang mempengaruhi wanita untuk bekerja?
· Apa
dampak positif dan negatif jika wanita bekerja?
· Bagaimanakah
hukum mengatur hak wanita dalam pekerjaan?
· Apa
saja penyimpangan terhadap hak wanita dalam pekerjaan?
· Apakah
sanksi yang diberikan kepada pengusaha atas pelanggaran terhadap ketentuan yang
sudah berlaku?
· Apa
contoh kasus penyimpangan hak wanita dalam bekerja?
·
Bagaimana dilema wanita pekerja dalam analisa gender?
1.3 Tujuan
· Mengetahui
apa saja faktor yang mempengaruhi wanita untuk bekerja
· Mengetahui dampak positif dan negatif jika wanita
bekerja
· Mengetahui
bagaimana hukum mengatur hak wanita dalam pekerjaan
· Mengetahui adakah penyimpangan terhadap hak wanita dalam
pekerjaan
· Mengetahui
bagaimana sanksi hukum yang diberikan kepada pengusaha atas pelanggaran
terhadap ketentuan yang sudah berlaku
· Mengetahui
contoh kasus penyimpangan hak wanita dalam bekerja.
·
Mengetahu dilema wanita pekerja dalam analisa gender
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Wanita
Menurut definisi dalam Kamus Bahasa
Indonesia disebutkan, perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai vagina,
dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui. Sedangkan wanita adalah
perempuan yang berusia dewasa. Sedangkan pengertian wanita karir menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah pihak wanita (gender) yang mempunyai pekerjaan
atau jabatan, dimana diharapkan untuk berkembang pada periode yang akan datang.
Wanita
karir adalah mereka yang memiliki aktivitas diluar kodratnya sebagai wanita,
ibu rumah tangga atau lajang. Di luar rumah mereka menghabiskan waktu melakukan
aktivitas lebih besar daripada waktu mereka di rumah. Jadi mereka benar-benar
eksis sebagai wanita karir.
2.2 Faktor-faktor
yang mempengaruhi wanita untuk bekerja
Setiap hal yang dilakukan oleh manusia pasti memilki faktor yang
mendasarinya, begitu juga wanita yang berkerja. Berikut adalah faktor-faktor
yang mempengaruhi wanita untuk bekerja:
a.
Jumlah anggota rumah
tangga
b. Kondisi
keluarga
c. Upah
tenaga kerja wanita dari sektor yang bersangkutan
d. Jumlah
anak
e. Pendidikan
f. Umur
g. Total
pendapatan rumah tangga
h. Jumlah
waktu luang
2.3 Dampak Positif dan Negatif Jika
Wanita Bekerja
Dalam melakukan
perannya sebagai wanita yang berkerja, pasti memiliki sisi positif dan negatif
dalam prakteknya.
Dampak positif :
a. Meningkatnya
kesejahteraan ekonomi
b. Ikut
aktif dalam membangun dan mengurangi sifat ketergantungan pada pria
Dapak negatif :
o
Pengejaran karir wanita
dapat mengecilkan arti keberadaan suami
o
Kemungkinan membawa
efek negatif pada pembinaan anak
o
Pergaulan wanita-pria
yang bukan mukrimnya
o
Wanita kerja merupakan
saingan kerja bagi pria.
2.4 Hukum yang Mengatur Hak Wanita
dalam Pekerjaan
Di Indonesia terdapat
Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberikan perlindungan
terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, dan menjamin
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminas atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Perlindungan terhadap tenaga
kerja wanita khususnya diatur dalam pasal 18, 76-84, 86.
Antara lain:
Adapun hak-hak tenaga kerja sesuai
dengan pasal 18 undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 sebagai
berikut:
(1) Seorang
tenaga kerja perempuan berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah
mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja
pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
(2) Pengakuan
kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat
kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh
tenaga kerja yang telah berpengalaman.
(4) Untuk
melakukan sertifikat kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikat
profesi yang independen.
(5) Pembentukan
badan nasional sertifikat profesi yang independen sebagaimana dimaksudkan dalam
ayat (4) diatur dengan pengaturan pemerintah.
Pasal 76
(1) Pekerja
wanita yang berusia dibawah 18 tahun berhak untuk tidak bekerja pada pukul
23.00 s.d 07.00
(2) Pekerja
wanita yang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi keselamatan dan
kesehatan kandungan maupun dirinya berhak untuk tidak bekerja bekerja pada
pukul 23.00 s.d 07.00
(3) Pekerja
wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak :
a. Mendapatkan
makanan dan minuman bergizi
b. Terjaga
kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja
c.
Tersedia angkutan antar
jemput bagi yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d 05.00.
Pasal 81
Pekerja perempuan dalam masa haid,
merasa sakit dan melapor pada pengusaha, TIDAK WAJIB bekerja pada hari 1 dan 2
pada waktu haid.
Pasal 82
(1)
Pekerja wanita berhak
atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan
(2)
Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak
memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan
Pasal 83
Pekerja wanita yang anaknya masih
menyusui berhak atas kesempatan
sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu
kerja
Pasal 84
Setiap pekerja wanita yang
menggunakan hak waktu istirahat sesuai pasal, 79, 80 dan 82 berhak mendapatkan
upah penuh.
Pasal 86
Hak tenaga kerja perempuan
mempunyai untuk :
(1) Memperoleh
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama
(2) Untuk
melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Disamping hak-hak tenaga kerja
perempuan yang telah disebutkan di atas terdapat pula beberapa haknya seperti:
(1) Meminta
kepada pemimpin atau pengurus perusahaan tersebut agar dilaksanakan semua
syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan ditempat
kerja/perusahaan yang bersangkutan
(2) Menyatakan
keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta
alat perlindungan diri yang diwajibkan tidak memenuhi persyaratan, kecuali
dalam hal khusus ditetapkan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang
masih dapat dipertanggung jawabkan, dan berhak mendapatkan jaminan keselamatan
kerja, memberi upah kepada tenaga kerja, jaminan sosial tenaga kerja
(jamkostek), dan lain sebagainya.
Selain undang-undang diatas pasal
11 ayat 1 mengatur tentang hak wanita dalam ketenagakerjaaan :
(1) Hak
untuk bekerja sebagai hak asasi manusia
(2) Hak
atas kesempatan kerja yang sama, termasuk kriteria seleksi yang sama dalam
penerimaan pegawai
(3) Hak
untuk memilih profesi dan pekerjaan, hak untuk kenaikan pangkat, jaminan kerja,
dan semua tunjangan fasilitas kerja
(4) Hak
untuk memperoleh latihan kejuruan dan latihan ulang, termasuk masa kerja
sebagai magang
(5) Hak
untuk latihan kejuruan lanjutan dan latihan ulang
(6) Hak
untuk menerima upah yang sama termasuk tunjangan-tunjangan, perlakuan yang sama
untuk kerja yang sama nilainnya
(7) Persamaan
penilaian kualitas pekerjaan
(8) Hak
atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat,
lanjut usia, serta lain-lain ketidakmampuan bekerja, hak atas cuti yang dibayar
(9) Hak
atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk perlindungan
terhadap fungsi reproduksi
Pasal
11 ayat 2
Mencegah
deskriminasi terhadap wanita atas dasar perkawinan dan kehamilan dan menjamin
hak efektif mereka untuk bekerja, negara peserta wajib membuat
peraturan-peraturan yang tepat untuk:
(1) Melarang
dengan dikenakan saksi,pemecatan atas dasar kehamilan atau cuti hamil, dan
diskriminasi dalam pemberhentian atas dasar status perkawinan.
(2) Cuti
hamil dengan bayaran atau dengan tunjangan sosial yang sebanding tanpa
kehilangan pekerjaan semula
(3) Mendorong
disediakannya pelayanan sosial yang perlu guna memungkinkan para orang tua
menggabungkan kewajiban-kewajiban keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan dan
partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dengan meningkatkan
pembentukan dan pengembangan suatu jaringan tempat-tempat penitipan anak
(4) Memberi
perlindungan khusus kepada wanita selama kehamilan dalam jenis pekerjaan yang
terbukti berbahaya bagi mereka.
Pasal
14 ayat 1
Menentukan
kewajiban memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh wanita
didaerah pedesaan dan peranan yang diperankan wanita pedesaan dalam kelangsungan
hidup keluarga dibidang ekonomi, termasuk pekerjaan pada sektor ekonomi yang
tidak dinilai dengan uang
2.5
Penyimpangan Terhadap
Hak Wanita dalam Bekerja
Pada praktek di
lapangan, sering dijumpai beberapa penyimpangan yang terjadi, diantaranya:
Ø Pekerja
wanita yang merasakan sakit pada saat haid hanya diberikan kesempatan untuk
beristirahat di poliklinik ataupun ruangan khusus pelayanan kesehatan
perusahaan saja. Ada pula pekerja wanita yang dipaksa untuk memperlihatkan
darah haid sebagai bukti untuk mendapatkan cuti haid. Sebagian lagi pengusaha
tidak keberatan pekerja wanita cuti haid tetapi tidak membayar upah selama
tidak bekerja.
Ø Pekerja
wanita tidak diijinkan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan tetapi
diberikan ijin cuti melahirkan selama 3 bulan. Padahal cuti hamil diberikan
untuk menjaga agar wanita hamil tidak membahayakan diri dan kandungannya selama
bekerja. Ada juga sebagian pengusaha yang mengijinkan pekerja wanita cuti hamil
dan melahirkan tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja. Bahkan banyak
terdengar bahwa pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada
pekerja wanita yang hamil ataupun melahirkan.
Ø Pekerja
wanita yang mengalami gugur kandungan tidak diberikan cuti dengan alasan
menggugurkan dengan sengaja. Apabila pekerja tersebut tidak masuk kerja maka
dianggap menjalani cuti tahunan.
Ø Pekerja
wanita tidak diberi kesempatan untuk menyusui. Andaipun diberikan kesempatan
tetapi tidak diberikan tempat yang layak untuk menyusui.
Ø Pekerja
wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 tidak disediakan makanan
bergizi dan angkutan antar jemput.
2.6 Sanksi
yang Diberikan Atas Penyimpangan Terhadap Hak Wanita dalam Bekerja
Adapun sanksi
hukum yang diberikan kepada pengusaha atas pelanggaran terhadap ketentuan
diatas adalah:
Ø Pengusaha
yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5
bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Ø Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak
memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
2.7
Contoh Kasus
Pelanggaran Hak Wanita dalam Bekerja
Buruh Jambu
Bol Akan Duduki Pabrik
Jumat, 27 Mei 2011 | 04:00 WIB
KUDUS, KOMPAS - Sekitar 200 buruh Pabrik Rokok Jambu
Bol berunjuk rasa di depan pabrik di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, Kamis (26/5). Mereka bahkan mengancam menduduki pabrik
selama sebulan jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak mereka.
Dalam aksinya, para buruh yang didominasi perempuan
itu menutup pintu masuk pabrik. Mereka berorasi secara bergantian sembari
membawa tiga spanduk besar bertuliskan, ”Tuntaskan hak-hak buruh Jambu Bol” dan
”Pemilik PR Jambu Bol harus segera penuhi janji”.
Paijah (40), buruh asal Desa Gondangwangi, mengaku
sejak 2008 tidak mendapatkan hak-haknya sebagai buruh secara penuh, yakni tidak
menerima premi dan uang tunggu. ”Kalau dihitung-hitung, saya berhak mendapatkan
sekitar Rp 10 juta,” kata ibu dua anak yang menganggur sejak tiga tahun lalu.
Pendamping buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi
Seluruh Indonesia (FSBDSI), Eny Mardiyanti, mengemukakan, aksi itu merupakan
peringatan para buruh kepada pemilik PR Jambu Bol agar memenuhi janji. Melalui
aksi ini, buruh meminta kejelasan waktu pembayaran dan jumlah uang yang bakal
diterima masing-masing buruh.
”Kalau tidak ada tanggapan dari pemilik dan direksi,
buruh akan menggelar aksi di depan pabrik selama sebulan. Dari hitung-hitungan
buruh, pemenuhan hak yang harus dibayarkan kepada sekitar 3.000 buruh adalah Rp
35 miliar,” kata Eny.
Dalam jawabannya kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja,
dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Pemilik PR Jambu Bol, Nawawi Rusydi,
menyatakan tidak akan mengingkari tanggung jawab. Komitmen itu telah tertuang
dalam nota kesepahaman dengan pemimpin unit kerja dan 3.804 karyawan, 12 Juni
2008. (HEN)
2.8 Dilema Wanita Pekerja Dalam Analisa Gender
Masyarakat Indonesia sedang mengalami
perkembangan dari masyarakat
yang agraris kemasyarakatan industri. Dalam
proses tersebut pengintegrasian
wanita dalam pembangunan, terutama wanita dari
golongan ekonomi lemah, yang
berpenghasilan rendah perlu di galakkan, melalui
peningkatan kemampuan dan
ketrampilan untuk melakukan kegiatan-kegiatan
ekonomi produktif, dalam rangka
memperluas kesempatan kerja dan menciptakan usaha
bagi diri sendiri. Hal ini
sangat perlu sebab wanita dari golongan masyarakat
yang berpenghasilan rendah,
umumnya melakukan peran ganda karena tuntutan
kebutuhan untuk
mempertahankan kelangsunga hidup.
Wanita sebagai tenaga kerja ternyata memperoleh
lapangan kerja yang lebih terbatas dari pria. Walaupun di negara maju
terdapat 70 persen wanita yang bekerja dilapangan
kerja yang terorganisasi ternyata
hanya terkosentrasi pada 25 lapangan kerja, yang
hanya dapat dimasuki oleh jumlah
sedikit wanita.
Jenis pekerjaan wanita sangat ditentukan oleh
seks, sedangkan laki-laki tidak.
Pekerjaan wanita selalu dihubungkan dengan sektor
domestik, jika ia bekerja maka
tidak jauh dari kepanjangan pekerjaan-pekerjaan
rumah tangga seperti: Bidan,
perawat, guru dan sekretaris yang lebih banyak
memerlukan keahlian manual saja.
Jenis neo klasik tentang pembagian kerja seksual
menerangkan bahwa, ada
perbedaan seksual yang mempengaruhi produktivitas
dan keahlian tenaga kerja.
Teori tersebut menggunakan dua asumsi yaitu :
a) Pada kondisi persaingan pekerjaan akan
memperoleh upah besar margina produk
yang dihasilkan
b) Keluarga akan mengalokasikan sumber daya
(waktu dan uang/diantara para
anggota secara rasional yang mengakibatkan wanita
memperoleb human kapital
yang lebih sedikit dari poda pria pendidikan,
ketrampilan,kesempatan lain).
Keadaan tersebut akan menyebabkan wanita
memperoleh penghasilan yang rendah.
Secara umum upah atau gaji yang diterima lebih
rendah dari poda pria, di daerah
perkotaan dan pedesaan. Adanya perbedaan tingkat
upah menurut Masri
Singarimbun belum ada keseimbangan antara
pendapatan dengan tenaga yang dikeluarkan oleh
wanita pada umumnya bahwa
standard upah wanita dibawah kewajaran.
Secara umum terdapat faktor penentu tingkat upah
yaitu :
1. Faktor Internal. Meliputi jam kerja dan
lamanya bekerja.
2. Faktor Ekstemal. Meliputi jenis kelamin,
tingkat pendidikan.
Menurut analisis Gender, perbedaan
tingkat upah antara pria dan wanita
disebabkan oleh peran ganda itu sendiri yang
menimbulkan masalah ketidakadilan
dari peran dan perbedaan gender tersebut.
Berbagai manivestasi ketidakadilan yang
ditimbulkan dengan adanya asumsi gender, seperti
:
1.) Terjadinya Marganalisasi ( Pemikiran
ekonomi terhadap kaum wanita)
Meskipun tidak setiap marginalisasi disebabkan
oleh kertidakadilan gender
namun yang dipersoalkan oleh analisis gender
adalah marganalisasi yang
disebabkan oleh perbedaan gender.
2) Terjadinya subordinasi pada salah satu
jenis seks yang umumnya pada kaum
wanita. Bentuk dan mekanisme dari proses subordinasi tersebut dari waktu ke
waktu berbeda. Seperti anggapan bahwa wanita
hanya mengandalkan
ketrampilan alami (sifat alamiah wanita :
kepatuhan, kesetiaan, ketelitian dan
ketekunan serta tangan yang terampil, menyebabkan
perempunn dilihat sebagai
pekerja yang kurang terampil, sehingga
mendapatkan upah yang lebih rendah
dibanding pekerja lakii-laki yang dianggap
berketerampilan atau berpendidikan.
3) Pe-lebelan negatif (strereotype) terhadap
jenis kelamin tertentu, terutama
terhadap kaum perempuan. Dalam masyarakat banyak sekaJi stereotype yang
dilebelkan pada kaum perempuan dan berakibat
membatasi, menyulitkan,
memiskinkan, dan merugikan kaum perempuan.
Anggapan Patrilineal
menyatakan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah
utama dalam keluarga,
sedangkan hanya sebagai pencari nafkah yang
sifafnya skunder. Akibatnya dalam
pasar tenaga kerja perempuan berstatus sekunder.
4) Terjadinya kekerasan (violence) terhadap
jenis kelamin tertentu. Umumnya
perempuan karena gender.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari data di atas dapat kami
simpulkan sebagai berikut :
- Pengertian perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui.
- Faktor yang mempengaruhi wanita untuk bekerja, yaitu :
o Jumlah
anggota rumah tangga
o Kondisi
keluarga
o Upah
tenaga kerja wanita dari sektor yang bersangkutan
o Jumlah
anak
o Pendidikan
o Umur
o Total
pendapatan rumah tangga
o Jumlah
waktu luang
·
Dampak positif dan
negatif wanita berkerja, yaitu :
o
Dampak positif :
meningkatnya kesejahteraan ekonomi, ikut aktif dalam membangun dan mengurangi
sifat ketergantungan pada pria.
o
Dampak negatif :
pengejaran karir wanita dapat mengecilkan arti keberadaan suami, kemungkinan
membawa efek negatif pada pembinaan anak, pergaulan wanita-pria yang bukan
mukrimnya, wanita kerja merupakan saingan kerja bagi pria.
- Hukum yang mengatur hak wanita dalam pekerjaan, yaitu :
- UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pasal 18, pasal 76-84, dan pasal 86.
- Bentuk penyimpangan terhadap hak wanita dalam bekerja, diantaranya :
- Pekerja wanita yang sedang mengalami nyeri haid hanya diberikan kesempatan untuk beristirahat di poliklinik ataupun ruangan khusus pelayanan kesehatan perusahaan saja.
- Pekerja wanita tidak diijinkan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan tetapi diberikan ijin cuti melahirkan selama 3 bulan.
- Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan tidak diberikan cuti.
- Pekerja wanita tidak diberi kesempatan untuk menyusui.
- Pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 tidak disediakan makanan bergizi dan angkutan antar jemput.
- Sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang melanggar hukum, antara lain :
- Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
o Wanita
sebagai tenaga kerja ternyata memperoleh lapangan kerja yang lebih terbatas
dari pria. Walaupun di negara maju
o Jenis
pekerjaan wanita sangat ditentukan oleh seks, sedangkan laki-laki tidak.
o Pekerjaan
wanita selalu dihubungkan dengan sektor domestik, jika ia bekerja maka
o tidak
jauh dari kepanjangan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga seperti: Bidan,
o perawat,
guru dan sekretaris yang lebih banyak memerlukan keahlian manual saja.
o Jenis
neo klasik tentang pembagian kerja seksual menerangkan bahwa, ada
o perbedaan
seksual yang mempengaruhi
produktivitas dan keahlian tenaga kerja.
3.2 Saran
Banyak
wanita yang bekerja, namun mereka tidak mengetahui bahwa mereka memiliki
hak-hak yang dilindungi oleh pemerintah, sehingga mereka tidak menegetahui jika
hak-hak nya ditentang oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.
Sebaiknya sebagai wanita karir, harus peduli terhadap kewajiban dan hak nya
yang tidak sama seperti pria ketika bekerja, agar penyimpangan terhadap hak
wanita tidak terjadi.
Begitu
juga, instansi dan perusahaan tempat wanita bekerja, harus peka terhadap hak
wanita dalam pekerjaan. Hak tersebut harus dijunjung dan dihargai.
DAFTAR
PUSTAKA
Luhulima,Achie
Sudiarti.2007.Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan: UU no 7 tahun 1984 penghesahan.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka.